Kejagung Buka-Bukaan Soal Berkas Henry Surya Dikembalikan

Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung mengungkap berkas perkara tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Henry Surya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Polisi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penanganan kasus yang menyangkut bos Indosurya itu masuk di tahap P19, atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Kode P19 digunakan jika Jaksa Penuntut Umum menilai hasil penyidikan belum lengkap. Pembuatan P19 ini hanya bisa dilakukan sekali.

Syahnan pun membeberkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Polri, diantaranya menyangkut alat bukti tuduhan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen.

“Belum lengkap terkait, syarat materiil dan formil menyangkut alat bukti tuduhan pasal 263 KUHP,” ungkap Syahnan kepada CNBC Indonesia, Kamis, (13/4/2023).

Diketahui, saat Konferensi Pers penangkapan Henry Surya 16 Maret lalu, Polisi telah menggenggam Fotokopi legalisir berita acara pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Keputusan Notaris sebagai alat bukti.

“Ini untuk melengkapi pasal yang disangkakan. Masih ada lagi barang yang kita ungkap terkait TPPU-nya,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis, (16/3/2023).

Dalam perkara terbaru ini, Henry Surya terancam pasal pidana berlapis. Adapun ancaman pidananya adalah, pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai informasi, Pasal 266 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan sengaja memaki akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Sementara Pasal 263 KUHP berbicara soal perbuatan tidak sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*