PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mengambil alih Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT PLN (Persero), yakni PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3 x 350 Mega Watt (MW). Namun sampai saat ini, pengambilalihan tersebut masih belum bertemu kejelasan.
Pasalnya, Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan masih harus ada offtake agreement atau kesepakatan pengaturan antara produsen dan pembeli untuk membeli atau menjual sebagian dari hasil produksi yang akan datang, dalam hal ini adalah listrik yang dihasilkan.
“Mesti ada yang namanya offtake agreement itu dulu yang terkait dengan take or pay itu tadi belum jelas,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (13/4/2023).
Sehingga, saat ini PT Bukit Asam masih menunggu kesepakatan perjanjian transaksi jual beli atau offtake agreement dengan PLN perihal listrik yang dihasilkan.
Dilo juga mengatakan, alasan dibalik belum adanya kesepakatan tersebut menyinggung skema Take or Pay. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan offtake agreement agar nantinya listrik yang dihasilkan dari PLTU Pelabuhan Ratu jelas akan dilarikan kemana.
Pasalnya, PTBA sendiri tidak memiliki jaringan listrik, yang mana dia menilai nantinya listrik tersebut akan kembali ke PLN lagi. “Kalau (PTBA) beli PLTU Pelabuhan Ratu, listriknya jual ke siapa? Memang (PTBA) punya jaringan listrik, kan nggak, ya ke mereka (PLN) lagi. Sementara mereka komit nggak beli. Lah kalau enggak ya terus buat apa,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian atau due diligence secara detail untuk pengambilalihan PLTU ini. Pihaknya pun sudah meminta bantuan kepada pihak konsultan terkait kajian ini.
Diharapkan, lanjutnya, dalam waktu dekat ini hasil kajian sudah tuntas. “Kita sudah tanda tangan Framework Agreement dan sampai saat ini masih berproses melakukan due diligence secara detail dan kami sudah minta bantuan konsultan untuk kajian ini. Diharapkan dalam waktu dekat akan didapatkan kesimpulan atau kesempatan kami untuk merealisasikan early retirement di (PLTU) Pelabuhan Ratu. Kajiannya diharapkan selesai triwulan ini,” jelasnya di Jakarta, Kamis (09/03/2023).
Namun sayangnya, pihaknya masih enggan menyebutkan secara rinci progres kajiannya.
“Ini masih berproses, kita tetap lanjut. Mudah-mudahan kalau kajiannya memberikan positif kepada kedua belah pihak, kami akan lanjut, tapi kami lihat dulu dari kajiannya,” tuturnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengaku bahwa pengalihan PLTU Pelabuhan Ratu ke PTBA ini belum terlaksana lantaran kedua belah pihak masih menunggu regulasi baru dari pemerintah.
Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) Evy Haryadi mengatakan pihaknya bersama PTBA masih menjalani proses uji tuntas alias due diligence terkait rencana akuisisi PLTU tersebut. Ditambah, diperlukan regulasi baru yang mendukung agar proses alih kelola berjalan dengan baik.
“Itu nanti harus ada regulasi yang mendukung ya,” kata Evy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (17/2/2023).
Regulasi baru yang dimaksud diantaranya memasukkan aturan mengenai mekanisme carbon credit, tambahan dukungan fiskal dari pemerintah hingga masuknya program Just Energy Transition Partnership (JETP) dalam proses alih kelola pembangkit tersebut.
“Kalau memungkinkan kita dapat pendanaan dari ini karena kan kuncinya itu bisa jalan kita dapat pendanaan murah, kalau kita tidak dapat pendanaan murah ini masih ada challenge,” katanya.